✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat?
✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat? - Kembali lagi di blog Modifamp, Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan artikel tentang ✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat?, dan admin telah menyiaplkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan pada Artikel Islami, yang kami tulis ini dapat dengan mudah anda pahami. baiklah, tidak usah berlama-lama selamat membaca.Judul : ✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat?
link : ✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat?
Baca juga
✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat?
Golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah yaitu sebuah panggilan buat yang mendapatkan atau peserta zakat disebut mustahiq zakat atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah atau zakat maal.Quran menjelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat. Penerima zakat disebut mustahiq zakat dan orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki. Dalam surat At-taubah ayat 60, merupakan dalil perihal golongan yang berhak mendapatkan zakat. Allah Berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]
Baca juga: Macam-macam Zakat.
8 Golongan yang berhak mendapatkan zakat (Mustahiq Zakat).
- Orang fakir.
Orang fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta sedikitpun dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka sendiri. Dalil perihal orang fakir yang mendapatkan zakat adalah
إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ. Artinya: “Jika kalian mau saya akan berikan kalian zakat, namun tidak ada zakat bagi orang kaya dan mereka yang masih besar lengan berkuasa untuk bekerja.” - Orang miskin.
Orang miskin yaitu orang yang mempunyai sedikit harta akan tetapi harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu 'Amr RA, dia Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ. artinya: “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang mempunyai kekuatan untuk bekerja.” [1] - Amil Zakat.
Amil Zakat yaitu pihak yang mempunyai tanggungjawab dalam mengumpulkan zakat serta menarik zakat. Hal tersebut alasannya yaitu mereka berpartisipasi dalam pengumpulan zakat, yang disebut Amil Zakat yaitu panitia zakat yang tidak berasal dari keluarga nabi Muhammad SAW. Nabi bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ. Artinya: “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, alasannya yaitu ia bergotong-royong yaitu kotoran manusia.” - Mualaf.
Mualaf yaitu sebutan bagi mereka yang gres masuk Islam. Mualaf bergotong-royong yaitu orang yang lunak hatinya. Dalam sebuah riwayat, Rasullullah Saw pernah menawarkan sejumlah harta dari rampasan perang kepada Shafwan bin Umayyah dikala dia ikut berperang walaupun ia dalam keadaan musyrik. Shafwan bercerita bahwa Rasulullah tidak berhenti menawarkan harta rampasan perang hingga hasilnya dia menjadi insan yang paling saya cintai, padahal sebelum bencana itu dia yaitu insan paling saya benci. - Hamba Sahaya atau Budak.
Hamba Sahaya yaitu seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri. Budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri yaitu Al-Mukatab yaitu budak yang telah mengadakan perjanjian dengan pemiliknya supaya sanggup menebus dirinya dengan membayar sejumlah uang.
Allah akan menawarkan pahala berupa dibebaskan dari api neraka untuk orang yang mau kemerdekaan budak sebagai ganjaran dari anggota tubuh budak yang mereka merdeka kan. Sesuai dengan firman-Nya.
وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ. Artinya: “Dan tidaklah kalian diberi ganjaran kecuali sesuai dengan amalan yang kalian kerjakan.” - Gharimin.
Gharimin yaitu sebutan bagi mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akan tetapi tidak bisa melunasi utangnya itu. Hutangnya yang dilakukan yaitu untuk memenuhi kebutuhan yang halal saja. Dan hingga batas waktu pembayarannya mereka tidak bisa melunasinya hingga harta yang dimilikinya habis.
Dalil perihal gharimin berasal dari hadist Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali, dia berkata "Saya sedang menanggung hutang orang lain, lalu dia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta bantuannya. Rasulullah menjawab " Tunggu, kalau ada zakar yang kami dapatkan, kami akan memberikannya kepadamu". Setelah itu dia bersabda.
, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَتَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِِكَ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اِجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ, فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ, حَتَّى يُصِيْبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبيْصَةُ ! سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا. Artinya: “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain, maka ia boleh meminta-minta hingga ia melunasinya, lalu ia berhenti meminta-minta, orang yang ditimpa petaka yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup atau dia berkata, sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup hingga tiga orang dari kaumnya yang berpengetahuan (alim) berkata, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup.’ Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup atau dia berkata: Sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun selain tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, maka haram hukumnya dan mereka yang memakannya yaitu memakan makanan yang haram.’” - Fi Sabilillah.
Fi Sabilillah yaitu sebutan bagi mereka yang berjuang di jalan Allah SWT. Dahulunya yaitu sebuah pasukan perang yang tidak mempunyai hak dari Baitul mal. - Ibnu Sabil.
Ibnu Sabil yaitu sebutan bagi mereka yang melaksanakan perjalanan dalam sebuah negara yang tidak mempunyai sesuatu apapun yang sanggup membantunya dalam perjalannya tersebut. Ia boleh diberikan harta zakat secukupnya yang sanggup dipakai untuk pulang ke kampung halaman walaupun mungkin ia mempunyai sedikit harta. Sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ خَمْسَةٍ: اَلْعَامِلُ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٌ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٌ اَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مِسْكِيْنٌ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ. Artinya: “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang mendapatkan zakat, lalu dia menghadiahkannya kepada orang kaya.” Baca juga: Pengertian Zakat. Nah orang yang berhak mendapatkan zakat dan dalil orang yang berhak mendapatkan zakat telah saya sampaikan ya.
إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ.
Artinya: “Jika kalian mau saya akan berikan kalian zakat, namun tidak ada zakat bagi orang kaya dan mereka yang masih besar lengan berkuasa untuk bekerja.”
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ.
artinya: “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang mempunyai kekuatan untuk bekerja.” [1]
إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ.
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, alasannya yaitu ia bergotong-royong yaitu kotoran manusia.”
وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ.
Artinya: “Dan tidaklah kalian diberi ganjaran kecuali sesuai dengan amalan yang kalian kerjakan.”
Artinya: “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain, maka ia boleh meminta-minta hingga ia melunasinya, lalu ia berhenti meminta-minta, orang yang ditimpa petaka yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup atau dia berkata, sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup hingga tiga orang dari kaumnya yang berpengetahuan (alim) berkata, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup.’ Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup atau dia berkata: Sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun selain tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, maka haram hukumnya dan mereka yang memakannya yaitu memakan makanan yang haram.’”
- Ibnu Sabil.
Ibnu Sabil yaitu sebutan bagi mereka yang melaksanakan perjalanan dalam sebuah negara yang tidak mempunyai sesuatu apapun yang sanggup membantunya dalam perjalannya tersebut. Ia boleh diberikan harta zakat secukupnya yang sanggup dipakai untuk pulang ke kampung halaman walaupun mungkin ia mempunyai sedikit harta. Sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ خَمْسَةٍ: اَلْعَامِلُ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٌ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٌ اَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مِسْكِيْنٌ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ.
Artinya: “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang mendapatkan zakat, lalu dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”
Baca juga: Pengertian Zakat.
Nah orang yang berhak mendapatkan zakat dan dalil orang yang berhak mendapatkan zakat telah saya sampaikan ya.
Demikianlah artikel kali ini tentang ✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat?
dengan adanya artikel ✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat? yang admin bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan atau artikel menarik lainnya dan terimaksih telah berkunjung.
Anda sekarang membaca artikel ✓ 8 Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja Mustahiq Zakat? dengan alamat link https://modifamp.blogspot.com/2017/01/8-golongan-yang-berhak-mendapatkan.html